REALITANEWS.OR.ID, SINGKAWANG, KALBAR – Dugaan keterlibatan oknum Bea Cukai dalam melindungi peredaran rokok ilegal di Kota Singkawang semakin mencuat. Dua pengusaha besar, HNK dan AUI, diduga terlibat dalam bisnis rokok tanpa cukai yang merugikan negara, namun tetap beroperasi tanpa hambatan. Meski peredaran rokok ilegal melanggar Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, penegakan hukum tampaknya lemah, dan tidak ada tindakan tegas yang diambil terhadap kedua pengusaha tersebut.
Dari hasil investigasi, ditemukan beberapa gudang milik HNK dan AUI yang menyimpan rokok tanpa cukai merek Janda, Kalbaco, Brand, Red, Toracino, dan LA Bold. Gudang-gudang tersebut berlokasi di Jalan STM dan Jalan Tani di Kota Singkawang, serta daerah lainnya. Namun, keberadaan gudang-gudang ini seolah tidak terlihat oleh aparat Bea Cukai dan penegak hukum.
Narasumber yang identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa ada dugaan oknum Bea Cukai telah menerima “koordinasi” dari pengusaha tersebut untuk membiarkan aktivitas ilegal mereka berjalan. HNK dan AUI diduga memiliki hubungan dekat dengan beberapa pejabat lokal, yang membuat mereka kebal dari tindakan hukum.
Rokok ilegal yang beredar di Kota Singkawang dinilai membahayakan kesehatan masyarakat dan merugikan ekonomi negara, terutama di sektor industri tembakau. Sesuai Pasal 54 UU Cukai, pelaku peredaran rokok tanpa cukai dapat dijatuhi hukuman penjara 1 hingga 5 tahun dan denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Dalam investigasi ini, tim gabungan media dan beberapa sumber menyebutkan bahwa peredaran rokok tanpa cukai di Singkawang dan daerah sekitarnya berjalan bebas tanpa adanya tindakan dari aparat terkait. Meski begitu, investigasi masih berlanjut untuk mendapatkan lebih banyak informasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. (Red)
Sumber : Tim Gabungan Ivestigasi Awak.Media dan LSM