REALITANEWS.OR.ID, SERANG, 23 Mei 2024 – Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Serang masih beroperasi meski telah disegel oleh Pj Walikota Yedi Rahmat. Masyarakat menuding adanya permainan antara pejabat dan pengusaha THM, yang memunculkan spekulasi tentang adanya ‘backup’ di balik operasi ilegal ini.
Penutupan simbolis ini mengecewakan warga, terutama karena Kota Serang dikenal sebagai Kota Santri. Walikota Yedi Rahmat dianggap mengabaikan desakan ulama, tokoh agama, dan mahasiswa yang menuntut penegakan aturan lebih tegas terhadap THM.
Sekjen CWIG Desak Menteri Dalam Negeri
Sekjen CWIG (Cerdas Waspada Investasi Global), Rolandi Talib SH, mendesak Menteri Dalam Negeri, Jenderal Pol (Purn) Prof. Drs. H. M. Tito Karnavian, M.A., Ph.D, untuk segera mengganti Yedi Rahmat melalui Pj Gubernur Banten. Menurut Talib, pembiaran ini merusak moral generasi muda dan menunjukkan ketidakpedulian terhadap suara ulama dan tokoh agama.
Investigasi CWIG: THM Tetap Beroperasi Meski Disegel
Investigasi CWIG pada 18 Mei 2024 menemukan bahwa beberapa THM yang disegel tetap beroperasi secara ilegal. Tempat-tempat ini menjual minuman keras dengan harga promo mulai dari Rp600.000 hingga Rp2.500.000 dan menawarkan layanan wanita penghibur seharga Rp350.000 untuk 3 jam.
Talib menegaskan perlunya tindakan hukum tegas terhadap pengusaha THM untuk memberikan efek jera. Pelanggaran ini jelas melanggar beberapa peraturan daerah dan keputusan walikota yang seharusnya menutup dan membongkar THM.
“Kami sudah mengantongi belasan nama-nama kafe/restoran dan pemiliknya,” ungkap Talib, yang juga menyinggung dugaan penggelapan pajak yang merugikan negara.
Masyarakat dan Tokoh Agama Mengecam
Ulama dan tokoh agama di Serang mengecam pembiaran yang merusak citra kota dan generasi muda. Mereka mendesak pemerintah kota untuk segera menindak tegas pelanggaran ini dan menegakkan aturan tanpa pandang bulu.
Respons Pemerintah Kota Ditunggu
Hingga berita ini diterbitkan, ajudan Walikota Serang, inisial HB, belum memberikan tanggapan terkait konfirmasi yang dilakukan via telepon dan WhatsApp. (Red)