Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Tempat Hiburan Malam di Serang Tetap Beroperasi Meski Disegel

Ketidakmampuan Pj Walikota Yedi Rahmat dalam menutup operasi tempat hiburan malam memicu kecaman dari berbagai pihak. Ulama dan tokoh agama mengecam pembiaran yang merusak generasi muda di Kota Santri.

Pengusaha tempat hiburan malam di Kota Serang diduga mempermainkan Pj Walikota Yedi Rahmat. Meskipun telah disegel, tempat hiburan tetap beroperasi. Hal ini menimbulkan spekulasi di masyarakat mengenai ketakutan Yedi terhadap pengusaha THM.
Ilustrasi - Tempat Hiburan Malam di Serang Yang di Segel

REALITANEWS.OR.ID, SERANG, 23 Mei 2024 – Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Serang masih beroperasi meski telah disegel oleh Pj Walikota Yedi Rahmat. Masyarakat menuding adanya permainan antara pejabat dan pengusaha THM, yang memunculkan spekulasi tentang adanya ‘backup’ di balik operasi ilegal ini.

Penutupan simbolis ini mengecewakan warga, terutama karena Kota Serang dikenal sebagai Kota Santri. Walikota Yedi Rahmat dianggap mengabaikan desakan ulama, tokoh agama, dan mahasiswa yang menuntut penegakan aturan lebih tegas terhadap THM.

Sekjen CWIG Desak Menteri Dalam Negeri

Sekjen CWIG (Cerdas Waspada Investasi Global), Rolandi Talib SH, mendesak Menteri Dalam Negeri, Jenderal Pol (Purn) Prof. Drs. H. M. Tito Karnavian, M.A., Ph.D, untuk segera mengganti Yedi Rahmat melalui Pj Gubernur Banten. Menurut Talib, pembiaran ini merusak moral generasi muda dan menunjukkan ketidakpedulian terhadap suara ulama dan tokoh agama.

BACA JUGA :   Pangdam I/BB Terima Penghargaan Tokoh Peduli PWI

Investigasi CWIG: THM Tetap Beroperasi Meski Disegel

Investigasi CWIG pada 18 Mei 2024 menemukan bahwa beberapa THM yang disegel tetap beroperasi secara ilegal. Tempat-tempat ini menjual minuman keras dengan harga promo mulai dari Rp600.000 hingga Rp2.500.000 dan menawarkan layanan wanita penghibur seharga Rp350.000 untuk 3 jam.

Talib menegaskan perlunya tindakan hukum tegas terhadap pengusaha THM untuk memberikan efek jera. Pelanggaran ini jelas melanggar beberapa peraturan daerah dan keputusan walikota yang seharusnya menutup dan membongkar THM.

BACA JUGA :   Wartawan Laporkan Tindakan Arogansi Koordinator PPL Pertanian ke Pihak Berwajib

“Kami sudah mengantongi belasan nama-nama kafe/restoran dan pemiliknya,” ungkap Talib, yang juga menyinggung dugaan penggelapan pajak yang merugikan negara.

Masyarakat dan Tokoh Agama Mengecam

Ulama dan tokoh agama di Serang mengecam pembiaran yang merusak citra kota dan generasi muda. Mereka mendesak pemerintah kota untuk segera menindak tegas pelanggaran ini dan menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

Respons Pemerintah Kota Ditunggu

Hingga berita ini diterbitkan, ajudan Walikota Serang, inisial HB, belum memberikan tanggapan terkait konfirmasi yang dilakukan via telepon dan WhatsApp. (Red)

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Tinggalkan Balasan

criptRootC1396463">