Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Mengancam Lingkungan! Galian C Ilegal di Pekanbaru Rugikan Warga dan Pedagang

Galian C ilegal di Pekanbaru semakin meresahkan, mengganggu warga dan merugikan pedagang.

Aktivitas galian C ilegal di wilayah Budi Luhur, Kecamatan Kulim, semakin merajalela dan berdampak buruk bagi masyarakat
Aktivitas galian C ilegal di wilayah Budi Luhur, Kecamatan Kulim, semakin merajalela dan berdampak buruk bagi masyarakat

REALITANEWS.OR.ID, PEKANBARU – Aktivitas galian C ilegal di wilayah Budi Luhur, Kecamatan Kulim, semakin merajalela dan berdampak buruk bagi masyarakat. Selain menghambat mobilitas warga, aktivitas ini juga merugikan pedagang serta merusak infrastruktur jalan akibat lalu lalang truk pengangkut tanah.

Dari pantauan tim media pada Sabtu (15/02/2025), puluhan truk terlihat hilir mudik mengangkut tanah dari lokasi pengerukan. Truk-truk ini melintas melewati kantor Camat Tenayan Raya dan Polsek Tenayan Raya tanpa hambatan, seolah kebal hukum.

Seorang pemuda bernama Arya, yang mengaku sebagai pemilik galian C ilegal tersebut, mengatakan bahwa usahanya baru berjalan sejak Januari 2025. “Quary saya baru buka sekitar dua bulan ini, Bu,” ungkapnya saat ditemui di lokasi.

BACA JUGA :   Diduga Langgar Prosedur, Polres Pasuruan Dihadapkan pada Pra Peradilan KY dan LM

Galian C Ilegal Langgar Hukum, Namun Tetap Beroperasi

Padahal, keberadaan galian C ilegal bertentangan dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengancam pelaku penambangan tanpa izin dengan hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar. Namun, hingga saat ini aktivitas tersebut masih berlangsung tanpa tindakan tegas dari aparat berwenang.

Masyarakat berharap Aparatur Penegak Hukum, terutama Polsek Tenayan, Polresta Pekanbaru, dan Polda Riau, segera mengambil tindakan terhadap galian C ilegal ini sebelum dampaknya semakin parah.

Dampak Buruk Galian C Ilegal

Aktivitas galian C ilegal tidak hanya merugikan secara ekonomi tetapi juga berdampak besar terhadap lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat, di antaranya:

  1. Kerusakan Lingkungan – Penambangan tanpa pengawasan dapat menyebabkan erosi, tanah longsor, dan hilangnya kesuburan tanah.
  2. Banjir dan Kekeringan – Hilangnya daerah resapan air meningkatkan risiko banjir di musim hujan dan kekeringan di musim kemarau.
  3. Rusaknya Infrastruktur – Jalan dan fasilitas umum rusak akibat beban kendaraan berat yang melintas.
  4. Konflik Sosial – Warga sekitar sering bentrok dengan pelaku tambang ilegal yang merusak lingkungan mereka tanpa kompensasi.
  5. Kerugian Negara – Negara kehilangan potensi pajak dan retribusi akibat tambang ilegal yang tidak memiliki izin resmi.
BACA JUGA :   Toko Kosmetik di Kalideres Kedapatan Jual Obat Daftar G, Polisi Sita Ratusan Butir

Harapan Masyarakat: Tindakan Tegas dari Aparat

Untuk mengatasi permasalahan ini, masyarakat meminta pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak tegas dengan:

  • Melakukan razia dan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku.
  • Memperketat pengawasan terhadap izin tambang.
  • Melibatkan masyarakat dalam pengawasan aktivitas pertambangan.
  • Menerapkan sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggar.
  • Melakukan reklamasi lahan bekas tambang agar tidak semakin merusak lingkungan.
BACA JUGA :   Satuan Narkoba Polres Sragen Gerebeg Rumah Pengedar Pil Koplo, Ribuan Butir Serta HP Sarana Transaksi Disita

Galian C ilegal di Pekanbaru harus segera dihentikan sebelum dampaknya semakin luas. Dengan penegakan hukum yang kuat dan pengawasan ketat, aktivitas tambang ilegal dapat diminimalkan demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. [TIM]

 

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

criptRootC1396463">