REALITANEWS.OR.ID, KAMPAR || Pemberitaan mengenai galian C ilegal di KM11 Garuda Sakti yang dijaga oleh Uul tampaknya tidak mendapat tanggapan dari Polres Kampar maupun Polsek Tapung. Meskipun sudah jelas melanggar hukum, aktivitas penambangan ilegal ini tetap berlangsung tanpa hambatan. [Sabtu. 22/02/2025]
Sebelumnya, tim media telah mencoba mengonfirmasi ke Polsek Tapung dan Polres Kampar, namun tidak ada tanggapan yang diberikan. Hal ini memunculkan dugaan adanya pemasukan dari aktivitas ilegal tersebut sehingga aparat penegak hukum (APH) terkesan menutup mata dan bungkam.
Ketidakjelasan sikap APH ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Mengapa Polres Kampar seolah tidak berkutik? Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan tegas menyatakan dalam Pasal 158 bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang tidak memiliki izin lingkungan, dengan hukuman maksimal 3 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.
Dengan diterbitkannya kembali pemberitaan ini, diharapkan Kapolda Riau dapat turun tangan dan menindak tegas aktivitas galian C ilegal di KM11 Garuda Sakti. Masyarakat juga berharap adanya transparansi dan kerja sama yang baik antara APH dan tim media dalam mengungkap kasus ini demi penegakan hukum yang adil dan berkeadilan. [TIM]
#GalianCIlegal #PolresKampar #PenambanganIlegal #LingkunganHidup #APHBungkam #KapoldaRiau